Untuk masa tanam 2010 ini Perum Perhutani KPH Indramayu merencanakan penanaman pada lahan hutan seluas 2.472,25 hektare (ha). Dari luas areal dimaksud 1.044,25 ha untuk tanaman kayu jati, 444,69 ha kayu mahoni, 682,85 ha kayu putih dan tanaman bakau bakauan seluas 300 ha.
Demikian disampaikan Kepala Sub Seksi (KSS) Perencanaan dan Penanaman Perum Perhutani KPH Indramayu H.Suparjo di kantomya kemarin.
Disamping rencana penanaman kata Suparjo juga ada rencana pemeliharaan tanaman tahun kedua seluas 2.391,99 ha dan pemeliharaan tahun ketiga seluas 5.335,75 ha. “Untuk pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan dimaksud secara umum akan dilaksanakan November Desember, karena bertepatan dengan musim hujan, namun demikian sekiranya pada saat itu curah hujan belum cukup maka penanamannya bisa saja dilaksanakan pada awal tahun,” terangnya.
Tujuh kasus
Sementara itu Komandan Regu Polisi Hutan (Danru Polhut) setempat Utom Priatna menambahkan, kasus pencurian kayu jati pada 2010 ini hingga bulan November tercatat ada tujuh kasus, empat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan tiga kasus berikutnya masih dalam proses penyelidikan.
“Dari tujuh kasus pencurian dimaksud negara mengalarni kerugian sebesar Rp111 juta,” tambahnya.
Pada intinya kata Utom, dampak hilangnya pohon jati dan pohon-pohon hutan lainnya bukan saja disebabkan karena kasus pencurian tapi bisa saja karena faktor lainnya seperti pebalakan liar, kebakaran hutan, bencana alam, bibrikan hutan dan pengrusakan hutan, namun pada tahun ini faktor hilangnya kayu jati dan pohon pohon hutan lainnya sebagian besar disebabkan karena kasus pencurian.
Contoh kasus kebakaran tahun ini kalau dibandingkan 2009 sangat beda jauh, tahun 2009 kebakaran hutan telah menghanguskan sedikitnya 394 ha dengan kerugian mencapai Rp56 jutaan, sementara pada tahun ini nol persen. (ck 103)
Nama Media : PELITA
Tanggal : Minggu, 7 Nopember 2010