SUARA PEMBARUAN (21/03/2019) | Perum Perhutani dan Kejaksaan Agung (Kejagung) teken nota kesepahaman (MoU) penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama kedua pihak ini merupakan kerja sama lanjutan antara Perhutani dengan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia sebelumnya pada tanggal 29 April 2016, meliputi kerja sama pemberian bantuan hukum (mewakili), pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain seperti mediator atau fasilitator.

Kerja Sama

Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna mengatakah, kerja sama ini sangat positif guna menghindari terjadinya masalah atau sengketa hukum. Kejaksaan juga dapat membantu memberikan pertimbangan hukum termasuk pendampingan dalam pembuatan produk- produk hukum di Perum Perhutani.

“Sebagai Badan Usaha Mifik Negara (BUMN) pengelola 2,4 juta hektar hutan di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani seringkah menghadapi persoalan kompleks dalam mengamankan kawasan hutan negara dan aset-aset perusahaan. Guna mengantisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani maupun anak usahanya, maka sangat perlu adanya kerja sama seperti ini,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (20/3).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati menyatakan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya dapat membantu Perum Perhutani dalam mengamankan sumber daya hutan sebagai salah satu asset Negara.

Sumber : Suara Pembaruan, hal. 11

Tanggal : 21 Maret 2019