MADIUN, PERHUTANI (7/4/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun melakukan sosialisasi bidang Hukum kepada Jajaran Perhutani Rayon Madiun, bertempat di Pendopo Bumi Perkemahan Kresek Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dungus Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wungu, Desa Wungu, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Rabu (7/4).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Madiun beserta Jajaran, KPH Saradan beserta jajaran serta narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Madiun beserta staf.

Dalam sambutannya, Imam Suyuti selaku Administratur Perhutani Madiun menyampaikan bahwa pihaknya dalam penanganan hukum khususnya terkait gangguan keamanan hutan dan lahan di wilayah Madiun perlu adanya sinergitas dukungan dari multi pihak, sebagai contoh Kejaksaan Negeri Madiun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lainnya.

“Perhutani sangat berterima kasih kepada Kejari Madiun yang sudah bekerja sama memberikan bantuan hukum, sehingga diharapkan penanganan hukum di Madiun bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” katanya.

Menurut Imam Suyuti, kegiatan tersebut sebagai upaya Perhutani dalam melakukan pembinaan dan pemahaman kepada jajaran petugas Perhutani dibidang hukum agar tidak salah langkah dalam menangani permasalahan di lapangan, setidaknya kita dapat menjelaskan terhadap masyarakat dan menyikapinya, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan hutan dan lahan.

Sementara itu Kepala Seksi DATUN Kejari Madiun Nurhadi menjelaskan, bahwa dalam perkara hukum itu ada Hukum pidana dan perdata, dalam hal hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas, berbeda dengan hukum perdata sendiri bersifat privat, yang mengatur mengenai hubungan perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perorangan, hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat saja.

Nurhadi selaku narasumber menambahkan, bahwa dalam upaya penanganan masalah Hukum di wilayah kerja Perhutani Rayon Madiun, “Kami siap melakukan pendampingan baik yang menyangkut penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, guna, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dari Perhutani dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan,” tambahnya. (Kom-PHT/Mdn/Yd)

Editor : Ywn

Copyright©2021