INDRAMAYU, PERHUTANI (21/01/2021) | Menindaklanjuti kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu  bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan sosialisasi bidang Hukum kepada Petugas Perhutani, bertempat di persemaian stek pucuk Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sanca, Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kamis (21/01).

Kegiatan dihadiri Administratur KPH Indramayu, Asep Saepudin didampingi Wakil Administratur, Ridwan Nur Anwar beserta jajaran Petugas Perhutani Indramayu serta narasumber Sosialisasi Kasi DATUN Kejaksaan Negeri Indramayu, Andi Irawan Haqiqi dan Kasubsi Pertimbangan Hukum DATUN, Taufik Hidayah.

Dalam sambutannya, Asep Saepudin menyampaikan bahwa pihaknya dalam penanganan hukum khususnya terkait gangguan keamanan hutan dan lahan di wilayah Indramayu tidak dapat bekerja sendiri harus ada dukungan dari instansi lain.

“Perhutani sangat berterima kasih kepada Kejari Indramayu yang sudah bekerjasama memberikan bantuan hukum, sehingga diharapkan penanganan hukum di Indramayu bisa berjalan dengan baik dan sesuai Aturan,” katanya.

Asep menambahkan kegiatan ini sebagai upaya Perhutani dalam melakukan pembinaan dan pemahaman  terhadap petugas di bidang Hukum agar tidak salah langkah dalam menangani permasalahan di lapangan, setidaknya kita dapat menjelaskan terhadap masyarakat dan menyikapinya, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan hutan dan lahan,’’ujarnya.

Kepala Seksi DATUN, Andi Irawan Haqiqi menjelaskan  bahwa dalam perkara Hukum itu ada Hukum pidana dan perdata, dalam hal hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas, berbeda dengan hukum perdata sendiri bersifat privat, yang mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat saja.

“Dalam upaya penanganan masalah Hukum di wilayah kerja Perhutani KPH Indramayu, kami siap melakukan pendampingan baik yang menyangkut penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Guna menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dari Perhutani dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan,’’ungkapnya.

Andi Irawan Haqiqi juga mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga hutan dan memanfaatkan hutan sesuai aturan Perhutani,

‘’Kami juga perlu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa pinggir hutan, sehingga dapat memberikan perubahan terhadap hutan Indramayu menjadi lebih baik.’’Pungkasnya.(Kom-PHT/Idr/SH)

Editor : Ywn

Copyright©2021