Hutan dengan segala fungsi dan manfaatnya sangatlah penting dan berjasa dalam mengurangi polusi, mereduksi, menyerap CO2 dan mengurangi pemanasan global. Ancaman kerusakan hutan jelas akan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa besarnya karena adanya efek elnino dari hilangnya hutan, oleh karena itu kelestarian hutan hendaknya menjadi tanggung jawab bersama sebab hutan merupakan penyangga kehidupan Life Support System. Hal itu dikemukakan Kasi Komunikasi Sosial Perhutani Unit I Jateng Asep Budiman S.Hut, pada pembinaan bersama peningkatan sistem pengamanan hutan yang melibatkan LMDH dan Polhut Perhutani di KPH Blora, baru-baru ini.

Dikatakan, saat ini Perum Perhutani telah menerapkan prinsip manajemen pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan tiga aspek kelola, yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan sosial yang berimbang. Adapun untuk aspek-aspek sosial, Perhutani berfokus pada kondisi sosial masyarakat desa sekitar hutan karena di dalam pengelolaan hutan keterlibatan dengan masyarakat desa hutan tidak bisa dilepaskan dari masyarakat desa hutan. ”Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan keterbatasan lahan pertanian, maka interaksi serta tingkat ketergantungan masyarakat desa hutan kepada hutan semakin tinggi,” tuturnya didampingi Kasi Korwas Polsus Dit Binmas Polda Jateng, Kompol Sutardi.

Ia menjelaskan, pembinaan bersama terkait peningkatan sistem pengamanan hutan telah melibatkan LMDH. Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerja sama bidang keamanan dalam wadah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) sehingga diharapkan terciptanya sistem pengamanan hutan secara partisipatif sebagai solusi penanganan gangguan keamanan hutan yang melibatkan masyarakat sekitar hutan.

Ia berharap dengan cara itu efek negatif atau konflik-konflik di lapangan, seperti konflik tenurial, illegal logging, illegal mining akan semakin berkurang sekaligus menjalin kolaborasi di dalam pengelolaan hutan sehingga dapat meningkatkan keharmonisan antara Perum Perhutani dengan Masyarakat Desa Hutan (MDH) dan multi stake holder seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. (E1-32)(/)

SUARA MERDEKA:: 12 Juli 2012 Hal. 30