NGANJUK, PERHUTANI (16/04/2020) | Keikutsertaan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada Badan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) yang difasilitasi oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, manfaatnya dirasakan oleh Pamuji salah satu anggota LMDH selaku ahli waris dari istrinya Amini yang meninggal dunia.

Pamuji menerima uang klaim dari BP Jamsostek sebesar Rp 42 juta yang diserahkan oleh Kepala BP Jamsostek Cabang Perintis Nganjuk, Wahidin Rizal yang dilaksanakan di Sekretariat Perisai LMDH Sidomakmur Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk yang bersamaan dalam kegiatan bakti sosisal penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada Rabu (15/04).

Penyerahan uang klaim tersebut disaksikan oleh Wakil Administratur KPH Nganjuk, Pujo Riyanto mewakili Administratur KPH Nganjuk, Bambang Cahyo Purnomo, Kapolsek Wilangan, Danramil Wilangan, Kepala Desa Mancon Kecamatan Wilangan serta pengurus dan anggota LMDH Sidomakmur.

Dalam sambutannya Wahidin Rizal menyampaikan bahwa pihaknya turut derduka cita kepada keluarga ahli waris atas wafatnya ibu Amini, “Semoga almarhumah meninggal dalam keaadaan husnul khotimah,” ujarnya.

Rizal menjelaskan bahwa bagi pemegang kartu Bp Jamsostek atau dulu bernama BPJS Ketenagakerjaan tersebut apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta rupiah. Uang santunan tersebut bisa dimanfaatkan biaya pemakaman, biaya selamatan sampai seribu harinya dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Harapannya keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani dan terbantu dari sisi ekonominya.

“Karena besar manfaatnya, BP Jamsostek Nganjuk mengajak kepada masyarakat Desa Mancon yang belum mendaftar menjadi anggota segera mendaftarkan diri tidak harus ke kantor BP Jamsostek Nganjuk tapi bisa mendaftar di kantor sekretariat Perisai Sidomakmur, “terangnya.

Menurut Rizal aturan yang baru, klaim kematian sebesar Rp.42 juta yang sebelumnya hanya Rp 24 juta.  “Pemberian klaim tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang baru untuk anggota BP Jamsostek dengan 2 program yang diikuti yaitu program kecelakaan kerja dan program kematian,” imbuhnya.

Sementara Pamuji selaku ahli waris Amini  menyampaikan, rasa terima kasih atas santunan yang diberikan oleh BP Jamsostek Kabupaten Nganjuk. “Kami tidak menyangka akan mendapatkan santunan sebesar ini, uang ini akan kami gunakan sebaik mungkin terutama untuk biaya selamatan sampai 1.000 harinya, sisanya untuk keperluan anak dan keluarganya,” ujarnya.

Pamuji juga mengajak kepada anggota LMDH lainnnya yang belum mendaftar di BP Jamsostek untuk segera mendaftarkan, karena manfaat BP Jamsostek sangat besar bagi masyarakat. “Terima kasih BP Jamsostek dan Perhutani KPH Nganjuk yang sudah memfasilitasi LMDH bekerjasama dengan BP Jamsostek Nganjuk”, ucapnya. (Kom-PHT/Ngj/Srlt)

Editor : Ywn

Copyright©2020