Sejak dilantik pada Oktober 2009, pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II telah menetapkan 11 prioritas kebijakan pembangunan 2010-2014. Di antaranya adalah mewujudkan reformasi birokrasi, meningkatkan infrastruktur, menciptakan iklim usaha dan investasi, menghemat energi dan menciptakan energi alternatif serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pada April 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan kepada para gubernur se-Indonesia untuk melakukan pembangunan ramah lingkungan atau green economy. Hal tersebut mencakup pengelolaan hutan, kerja sama, kemitraan dan bantuan internasional, efisiensi energi, kampanye ramah lingkungan dan gaya hidup hemat, kampanye nasional tanam dan pelihara pohon, serta pengawasan tambang, hutan, dan kebun.
Khususnya bagi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdapat beberapa kebijakan prioritas. Kebijakan itu adalah pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.
Kemenhut juga memprioritaskan bidang kesejahteraan rakyat, yaitu menyejahterakan rakyat melalui peningkatan pembangunan di bidang lingkungan hidup (LH), ekonomi, dan hukum. Kemenhut sejak 2009 memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan hutan desa (HD), tidak hanya berdasarkan pengembangan usaha oleh swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).
Saat ini, kawasan hutan di Indonesia seluas 132.397.729 hektare atau sekitar 71% luas daratan Indonesia. Sebanyak 14,88% merupakan hutan konservasi, 22,55% hutan lindung, dan 62,57% hutan produksi.
Kemenhut pun melakukan pencadangan areal HTR 631.628 hektare, penetapan areal HKm seluas 415.153 hektare, realisasi izin usaha HKm 107 unit, dan penetapan areal hutan desa seluas 113.354 hektare. Selain itu, rakyat setempat juga diberi akses pembiayaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan total dana Rp 2,3 triliun.
Sementara itu, di bidang lingkungan hidup, Kemenhut melakukan penanggulangan bencana, antisipasi perubahan iklim, dan pemanasan global. Caranya adalah merehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis dengan menanam 1 miliar pohon. Hingga 31 Desember 2010 telah ditanam 1,39 miliar batang pohon di kawasan hutan, hutan milik, rehabilitasi kebun, dan reklamasi pertambangan melalui Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon, corpo rate social responsibility (CSR) perusahaan BUMD/BUMN, penanaman pohon trembesi di instansi TNI/Polri. Termasuk `Gerakan Kecil Menanam Dewasa Memanen’ di pesantren dan sekolah.
Salah satu usaha yang sudah dilakukan Kemenhut juga adalah program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di kawasan HTI periode Januari Desember 2010 seluas 457.758 juta hektare. Kemudian, dibangun juga Kebun Bibit Rakyat (KBR) pada 2010 sebanyak 8.016 unit, dan rencananya pada 2011 ini akan dibangun 10.000 KBR. Kemenhut juga membangun Persemaian Permanen 23 unit di 22 provinsi, yang memproduksi 35 juta bibit pohon per tahun.
Investasi hutan Kebijakan pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi lebih bersifat inklusif, melalui kebijakan pertumbuhan dengan pemerataan berkualitas atau growth with equity.
Hal tersebut merupakan investasi secara proporsional antara pelaku usaha besar, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.
Bidang kehutanan lebih didorong aglomerasi sebagai solusi terkait jarak, biaya, dan menciptakan divisi antar daerah. Misalnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur antara industri plywood, kayu gergajian, dan biomasa wood pellet energi dengan rakyat.
Rencana percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi 2011-2015 dilakukan dengan cara aglomerasi kehutanan yang akan didorong di luar Jawa dengan membangun koridor ekonomi di Surabaya, Kalimantan, Sulawesi, Bali-NTT, dan Papua.
Pembangunan hutan juga akan dititikberatkan pada industri berbasis hutan tanaman termasuk hutan rakyat.
Kemenhut kedepannya akan mengelola perubahan paradigma sehingga pengelolaan hutan tidak terbatas kepada kayu, melainkan juga jasa lingkungan hutan. Mulai 2009, Kemenhut akan melakukan investasi berupa IUPHHK Restorasi Ekosistem senilai US$227.602, dan investasi pengusahaan pariwisata alam, taman nasional (TN), taman hutan raya (THR), dan taman wisata alam (TWA) senilai hampir Rp159 miliar. Termasuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar senilai Rp 47,5 miliar.
Adapun di bidang penegakan hukum, Kemenhut proaktif membangun sinergi penegakan hukum sektor kehutanan melalui kerja sama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, dan pemerintah daerah. Semua untuk menanggulangi pelanggaran hukum di bidang kehutanan, seperti pembalakan liar, perambahan hutan, illegal mining, serta perdagangan flora dan fauna ilegal.
Permasalahan di bidang kehutanan untuk kasus tindak pidana kehutanan pada 2009 diketahui sebanyak 119 kasus pembalakan liar dan 25 kasus di antaranya sudah divonis. Ada juga 53 kasus perambahan hutan dan 19 kasus sudah divonis.
Kemudian ada 67 kasus peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dengan 17 vonis, penambangan ilegal ada 3 kasus dan kebakaran terdapat 1 kasus tanpa vonis.
Terkait kasus tindak pidana kehutanan pada 2009, dari 92 kasus yang mengajukan kasasi, 49 kasus vonis bebas, 24 kasus vonis kurang dari setahun, dan 19 kasus vonis 1-2 tahun.
Sementara itu, untuk menanggulangi permasalahan hukum di dunia internasional, Indonesia juga menandatangani nota kesepahaman pemberantasan pembalakan liar dengan Jepang, United Kingdom, dan China. Termasuk melakukan kerja sama dengan negara Asia Tenggara melalui ASEAN-WEN dalam pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Kemenhut juga bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan aparatur kehutanan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan mendeklarasikan kampanye antisuap dan korupsi di lingkungan Kemenhut, dengan penandatanganan Pakta Integritas Anti Suap dan Korupsi hingga level Eselon II lingkup Kemenhut. (Sus/S-25)
Nama Media : MEDIA INDONESIA
Tanggal : Selasa, 22 Maret 2011 hal 7