JAKARTA, PERHUTANI (12/02/2020) | Menteri BUMN diwakili Plt.Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Imam Paryanto menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-47/MBU/02/2020 tanggal 12 Februari tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani bertempat di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan-Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan :
1. Memberhentikan dengan hormat Djarot Kusumayakti sebagai Ketua Dewas Perum Perhutani
2. Mengangkat Bambang Hendroyono sebagai Ketua Dewas Perum Perhutani

Dalam sambutannya Imam Paryanto, menyampaikan ucapan selamat bekerja untuk Ketua Dewas baru dan berharap Dewas dengan Direksi bersinergi baik untuk memajukan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam kesempatan yang sama Djarot Kusumayakti menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan mengabdi selama 2 tahun. Djarot juga menyampaikan harapannya agar Perhutani semakin sukses dalam mengelola core bisnisnya dibidang kehutanan.

Sebagai Ketua Dewas yang baru Bambang Hendroyono menyampaikan beberapa point yang menjadi perhatian diantaranya kinerja kelestarian SDH, kesejahteraan karyawan dan kinerja bisnis perusahaan.

“Saya berharap kedepannya terjalin komunikasi yang harmonis antara Karyawan, Direksi dan Dewas serta bersinergi dengan baik untuk memajukan Perhutani”, jelas Bambang.

Saat ini susunan Dewas Perhutani adalah Bambang Hendroyono sebagai Ketua. Indriani Widiastuti, Hilman Nugroho, Kaharudin sebagai Anggota Dewas dan Haryadi Himawan sebagai Komisaris Independen. (Kom-PHT/PR/2020-II-3)

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 5721282
Fax. (021) 5733616
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id