MADURA, PERHUTANI (24/12/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan sebagai bentuk sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Selasa,(24/12).

Tujuan dari MoU ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal didampingi wakilnya Sujito dan Kasi PPB Frans Suady Bachri, Kasi Produksi & Ekowisata Marinus, Kasi pembinaan SDH Dwi Joko P., KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Kompers Hermanto beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan beserta Kasi Datun serta jajaran.

Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dukungan yang diberikan kepada Perhutani KPH Madura. Semoga kedepan jalinan sinergitas akan semakin kuat dan dengan adanya penandatanganan MoU ini semoga bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah hukum yang dihadapi oleh Perhutani KPH Madura, khususnya bidang DATUN.,” tuturnya.

“Harapannya apabila terjadi adanya permasalahan terkait konflik penguasaan aset dan konflik lainnya di wilayah Perhutani KPH Madura khususnya bidang DATUN, Perhutani dapat meminta pertimbangan hukum dan/ atau perbuatan hukum lainnya kepada jaksa selaku Pengacara Negara, sehingga peran Kejaksaan diharapkan dapat membantu memberikan pencerahan di bidang hukum bila dipandang perlu melalui proses non litigasi dan litigasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Muhammad Ilham Samuda menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan selalu siap membantu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perhutani dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, terutama yang terkait dengan permasalahan hutan dan lingkungan di wilayah kerja Perhutani.

“Pelaksanaan penandatanganan ini tidak sekedar seremonial saja akan tetapi bisa mengimplementasikan di lapangan apabila sekiranya terjadi permasalahan yang ada di Perhutani. Penandatanganan ini akan menjadi landasan kita selaku lembaga penegak hukum Negara menindaklanjuti kerjasama dalam rangka pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani,” paparnya (Kom-PHT/Mdr/Jefri).

Editor:Lra
Copyright©2024