JAKARTA, PERHUTANI (29/12/2017) | Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani, Agus Setya Prastawa menyerahkan salinan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Inhutani V kepada M Yusuf Noorhajiyanto selaku Plt Direktur inhutani V di kantor pusat Perum Perhutani, Jakarta, Jumat (29/12/17).

Sesuai dengan keputusan pemegang saham, masa jabatan Plt Direktur Utama PT Inhutani V yang dijabat Djoko Soekrisno sudah berakhir dan digantikan oleh M Yusuf Noorhajiyanto.

Seperti diketahui PT Inhutani V menjadi anak perusahaan Perum Perhutani berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 469/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal perusahaan umum (Perum) Kehutanan negara, tanggal 1 Oktober 2014.(Kom-PHT/PR/2017-XI-67)