BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (07/03/2023) |  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Raya terdiri dari, Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara bersama lembaga hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU), dalam hal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Selasa (07/03).

Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan Panca Putra Sihite usai melakukan penandatanganan menyampaikan, sinergi dan kerjasama dengan Kejari yang merupakan lembaga hukum Negara ini adalah keharusan bagi kita dalam rangka penanganan permasalahan hukum bidang Datun dan dalam pelaksanaannya kita bersama melakukan kolaborasi dengan Kejari yang tertuang dalam MoU. Ini adalah bentuk konsistensi kita selaku rimbawan dalam pengelolaan hutan yang mengedepankan sinergi dengan stakeholder dalam implementasi pengelolaan hutan menuju hutan aman, lestari masyarakat sejahtera, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinerginya dan kerjasamanya yang baik selama ini, dan kami siap bantu dalam upaya untuk penanganan permasalahan hukum bidang Datun dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya, harapnya.

Suhardjono menambahkan bahwa dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejari Banyuwangi akan menjadi landasan kita selaku lembaga penegak hukum Negara menindaklanjuti kerjasama dalam rangka pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya, pungkasnya. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor : Uan
Copyright © 2023