Suara Merdeka Online, Blora – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora mulai mengembangkan agroforestry dengan melakukan penanaman ketela pohon yang ada di lahan tegakan hutan yang ada.

Saat ini di lahan hutan KPH Blora sudah ada sekitar 250 hektar tanaman ketela yang ditanam oleh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.

“Selain ketela pohon, masyarakat bisa menanam tanaman produktif lainnya dilahan hutan asalkan tidak menyalahi aturan yang ada,” ungkap Administratur KPH Blora Joko Sunarto.

Menurutnya, saat ini masyarakat lebih banyak menanam ketela pohon, tetapi saat panen mereka terkendala dengan harga yang sangat rendah, sebab harga ketela saat ini ditentukan oleh tengkulak dan petani mau tidak mau harus menjual ketelanya kepada tengkulak.

Tanaman ketela dikembangkan di lahan perhutani sebenarnya tidaklah diperbolehkan sebab ketela bisa menganggu pertumbuhan tanaman inti milik Perhutani khususnya Jati.

Namun lanjutnya ketela boleh dikembangkan pada tahun pertama sampai ketiga saja dilahan yang ada. Sebab tahun pertama sampai ketiga belum mengannggu pertumbuhan tanaman jati. Termasuk juga dengan tanaman palawija lainnya.

“Setelah tahun ketiga, petani kami larang menanam ketela lagi, bahkan saat penanaman ketela harus dilakukan pemupukan,” jelasnya

Tanaman ketela merupakan salah satu bentuk menumbuhkan agroforestry yang ada di hutan, termasuk juga mengembangkan tanaman lainnya yang bisa ditanam, agar hutan bisa dimanfaatkan untuk agrobisnis bagi petani, selain kayu jati yang menjadi produk utama Perhutani.

Tanaman yang bisa dikembangkan seperti nanas, jambu mete, atau duren dan itu bisa ditanam di lokasi tanaman pagar atau tanama sela yang selama ini ada.

Pasalnya selama ini untuk tanam sela atau pagar biasanya mahoni atau secang yang tidak produktif.

“Kalau LMDH bisa mengusulkan tanaman itu tentu akan lebih memberikan nilai ekonomi yang baik sekaligus hutan sebagai agroforesty yang menjanjikan,” tegas Joko Sunarto.

Jurnalis : Sugie Rusyono
Suara Merdeka Online | 20 Oktober 2013 | 08.20 WIB