Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur, me1akukan dengan warga. masyarakat Cikalongkulon belum lama ini, guna mengadakan musyawarah terkait penanganan tenurial blok Cantayan barat dan dinding dari BKPH Ciranjang Utara. Bertempat di aula kantor KPH Cianjur, dan hadir pula pada kesempatan tersebut perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Cianjur, Kapolsek Cikalongkulon, para kepala desa beserta tokoh masyarakat dari tiga desa (Mekarmulya, Cigunungherang).

Menurut Kaur Hugra KPH Cianjur Edi Sukmawan, saat dikonfirmasi oleh Pelita pada kesempatan terpisah mengatakan, dengan diadakannya musyawah itu, bertujuan agar konflik tenurial yang terjadi di wilayah Cantayan barat dan dinding ari, dapat segera terselesaikan. Supaya masyarakat pula tenang dalam menggarap lahan garapannya, papar Edi.

Disamping itu pula adanya SPPT yang terbit di lahan Kawasan Hutan, bukan merupakan bukti sah kepemilikan lahan/tanah, melainkan hanyalah bukti sebagai pembayaran pajak saja. Dan lagi pula, masyarakat memiliki bukti apa yang bisa untuk memperkuat kepemilikannnya itu, terangnya lagi.

Diharapkan dengan dilakukannya musyawarah tersebut, dapat tercapai kata mufakat dikedua belah pihak, yaitu antara Perum Perhutani dengan pihak warga, dimana Perhutani kehilangan lahan pengelolaannya seluas 588 ha yang ada di tiga wilayah desa, di kecamatan Cikalongkulon tersebut.

“Perhutani dalam hal ini, mengajak seluruh masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan, agar mau diajak kerjasama dengan pola PHBM. Yang penting bahwa warga penggarap/pemukim mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah negara yang dikelola oleh Perhutani,” beber Edi.
.
Makanya, diberikanlah dua opsi pilihan pada saat dilakukannya pertemuan itu, antara lain melalui proses jalur hukum atau jalan musyawarah. Karena pihak Perhutani sendiri dalam hal ini, memiliki bukti yang cukup kuat sebagai bukti kepemilikan yang sah, yaitu Berita Acara Tata Batas (BATH) yang mana kekuatan hukumnya sarna dengan sertifikat. (clE-55)

Pelita :: Senin, 9 Januari 2012 Hal. 12