SUARAMERDEKA.COM (04/03/2021) | Perum Perhutani bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 26 Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistle Blowing System (WBS) yang dilaksanakan di Gedung Juang KPK pada Selasa (02/3).

Acara dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri I Pahala Nugraha Mansury, Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo, Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Segenap Direktur Utama dan Jajaran Direksi BUMN, Pejabat Struktural di Lingkungan BUMN, Kementerian BUMN, dan KPK.

Dalam sambutannya Erick Thohir menyampaikan bahwa transformasi yang ada di Kementerian BUMN memang sejak awal, salah satu isu yang terpenting adalah penanganan daripada transparasi dan kasus-kasus hukum. Erick juga menuturkan bahwa saat mulai bekerja dan membuka kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN jumlahnya yaitu 159 kasus dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang.

“Tentunya Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri, karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas tentu kita harapkan bisa meminimalisasi dari kasus-kasus tersebut,” jelas Erick.

Erick menambahkan bahwa dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri untuk mendukung transparasi dan transformasi. Pihaknya baru-baru ini juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri tambahan agar tidak terjadi kebijakan yang overlaping atau tumpang tindih.

“Peraturan Menteri yang kita keluarkan di minggu ini adalah salah satunya Peraturan Menteri tentang PNM, bahwa kita tidak mau lagi ada PNM-PNM yang tidak transparan secara prosesnya. PNM penugasan harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan dan dikomunikasikan ke Kementerian BUMN, lalu Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan duduk bersama untuk menyepakati penugasan tersebut,” tambah Erick.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat komitmen bersama-sama KPK melakukan pemberantasan korupsi. Firli juga menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu lembaga, karenanya dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 diamanatkan kepada KPK bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan dengan cara sinergi.

“Upaya kita untuk memberantas korupsi tidak cukup hanya membangun sistem, karena sesungguhnya sebaik-baiknya dan sekuat-kuatnya sistem tentu sangat bergantung kepada sumber daya manusianya karena disebut dengan “Man Behind The Gun”,” jelas Firli.

Di tempat yang sama Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan jika Perhutani sangat mendukung penuh dan berkomitmen dalam hal penanganan korupsi melalui WBS. Dalam kesempatan yang sama Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan LPSK menyambut baik perjanjian kerja sama yang disampaikan antara KPK dengan 27 BUMN dalam rangka optimalisasi pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan sistem pelaporan yang ada di BUMN dengan KPK.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, LPSK mendapat mandapat dari Undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada para saksi termasuk pelapor agar tidak mendapatkan ancaman sehingga dapat memberikan keterangan atau kesaksian secara aman dan tidak mendapatkan intimidasi baik dari terlapor atau aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlindungan kepada saksi baik dalam bentuk WBS atau Justice Colaborator (JC) sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK,” tegas Hasto.

Sumber : suaramerdeka.com

Tanggal : 4 Maret 2021