METROTVNEWS.COM (19/12/2024) | Perum Perhutani berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik agar semakin mudah, cepat, dan murah.

“Kami berkomitmen, semuanya memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan informasi, dengan terus melakukan improvement pada pelayanan e-PPID dan terus memperkuat digitalisasi untuk menambah nilai manfaat bagi masyarakat,” kata Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.

Komitmen tersebut membuat Perhutani meraih penghargaan Badan Publik Kategori BUMN yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat ‘Informatif’ oleh Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama setahun terakhir dan menjadi bukti Perum Perhutani terus berkomitmen menjadi Badan Publik yang menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam hal keterbukaan informasi publik.

Badan Publik yang meraih predikat ‘Informatif’ naik

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyebutkan jumlah Badan Publik pada 2024 yang meraih predikat informatif meningkat secara signifikan sebesar 44,63 persen dari 2023.

“Dari 363 Badan Publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi terdapat 162 Badan Publik yang mendapatkan predikat ‘Informatif’ dan 139 Badan Publik yang tidak informatif,” ungkap dia.

Adapun Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga non struktural, kementerian, serta partai politik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40-59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60-79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80-89,9, hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90-100.

Sumber : metrotvnews.com