MOJOKERTO, PERHUTANI (04/06/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Tim Supervisi Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di kantor KPH Mojokerto, Selasa (04/06). Kunjungan ini terkait pemilihan Nanang Sunarko, anggota Polisi Khusus Kehutanan KPH Mojokerto, sebagai wakil Polda Jatim dalam Lomba Polisi Khusus (Polsus) Teladan tingkat nasional.
Tim Supervisi yang hadir terdiri dari Kasubditbinsatpamsus Ditbinmas Polda Jatim, AKBP. Widya Budhi Hartati, Kasikorwassatpamsus, Kompol Siti Mukanipah, Aiptu. Hari Purnomo, Aipda. Bambang Sri, Aipda Bekti Pramilu Kurniawan, dan Bripka Ratih Yuliansari. kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, didampingi Wakil Kepala Mojokerto Timur sekaligus Korkam, Deny Yadianurtopo.
Supervisi ini bertujuan untuk melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Teknis (Korwasbinteknis) Kepolisian Khusus serta memberikan pendampingan kepada Nanang Sunarko. Nanang terpilih sebagai wakil Polda Jatim dalam lomba nasional bersama dua kandidat lain dari Polsuska Bojonegoro dan Polsus Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Menurut Perpol Nomor 9 Tahun 2021, Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatannya, Rusyidi memberi apresiasinya terhadap anggotanaya yang terpilih untuk mengikuti kegiatan dan lomba Polsus Teladan tingkat nasional ini. Menurutnya, inisiatif ini adalah langkah penting Perhutani dalam mensinergikan dan menyatukan langkah Polsus dengan Kepolisian.
Sementara itu, AKBP. Widya Budhi Hartati menyampaikan dalam pembekalannya bahwa Polsus adalah instansi atau badan pemerintah yang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
“Anggota Polsus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing,” tambahnya.
Kegiatan supervisi ini selain memberikan pembekalan materi kepolisian, juga diakhiri dengan teknik bela diri dan senam tongkat. (Kom-PHT/Mjk/Oke)
Editor:Lra
Copyright©2024