CIAMIS, PERHUTANI (05/10) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan(KPH) Ciamis mendapat kesempatan memberikan pengetahuan dan pengalaman best practice perusahaan dalam mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari kepada ratusan mahasiswa saat acara Kuliah Umum Mata Kuliah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Gedung Fakultas Kehutanan Universitas Nusa Bangsa (UNB), Jl Soleh Iskandar Dinata, Cimanggu, Km 4, Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu.
Hadir sebagai narasumber Wakil Administratur KPH Ciamis, Angkat Wijanto menyampaikan tema “Belajar dari Implementasi Sistem Sertifikasi Kayu pada Perum Perhutani KPH Ciamis”, Sigit Pramono, yang mewakili Direktur Bina Pengolahan Hasil Hutan Dirjen PHPL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia dan Luluk Setyaningsih, Ketua Program Studi Kehutanan UNB Bogor.
Perhutani Ciamis merupakan salah satu unit kerja Perhutani yang sudah mendapatkan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dari Kementrian Kehutanan dan Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari berstandard Internasional Forest Stewardship Council (FSC) dari Societe General de Surveillance (SGS) Qualifor Afrika Selatan. Setiap tahun lembaga sertifikasi melakukan audit surveillance untuk memastikan Perhutani Ciamis konsisten menerapkan sistem pengelolaan hutan secara lestari sesuai 5 prinsip, 9 kriteria, 16 indikator dan 27 verifier untuk sertifikat VLK serta 10 prinsip, 56 kriteria dan 278 indikator untuk sertifikat FSC.
Dekan Fakultas Kehutanan UNB Ombo Satjapradja, mengatakan Mata kuliah ini merupakan mata kuliah rintisan di tingkat perguruan tinggi dan sejauh ini hanya baru dilaksanakan oleh Universitas Nusa Bangsa yang berkredit 3 Satuan Kredit Semester (SKS). Kuliah umum diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan semester 7.
“Universitas Nusa Bangsa menjadi pelopor pertama yang mengembangkan SVLK sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi. SVLK merupakan sistem pelacakan kayu yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Jadi SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia,”demikian Ombo dalam paparannya (Kom-PHT/Cms/Aan).
Editor: Soe
copyright©2015