Bisnis.com, SEMARANG–Taman Safari Jawa Tengah atau ‘Jateng Park’ yang berlokasi di Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang dipastikan baru bisa dilaksanakan pada 2016.
“Pembangunan ‘Jateng Park’ paling lambat dimulai pada awal 2016, sedangkan rencana sebelumnya pada pertengahan tahun ini,” kata Sekretaris Daerah Sri Puryono di Semarang, Minggu (1/2/2015).
Kata dia mundurnya realisasi pembangunan “Jateng Park” itu karena ada beberapa kesepakatan baru dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, Pemprov Jateng, dan Pemerintah Kabupaten Semarang di Jakarta pada Jumat (30/1).
Kesepakatan baru itu antara lain, mengenai perubahan tentang Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Konservasi.
“Permenhut itu diubah di bagian pemanfaatan kawasan dimasukkan pada aspek konservasi dan mudah-mudahan sudah diubah pada bulan ini,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan itu, kata dia, maka dimungkinkan pembangunan Jateng Park dilakukan di Penggaron, Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan keempat pihak yang telah menandatangani nota kesepahaman selanjutnya akan membahas skema kerja sama terkait dengan pembangunan “Jateng Park” pascapenyelesaian analisis mengenai dampak lingkungan serta “master plan”.
“Amdal ‘Jateng Park’ akan selesai dalam tiga hingga empat bulan sehingga amdal dan ‘master plan’ rampung pada pertengahan Juni 2015,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa calon investor yang berminat mendanai pembangunan “Jateng Park” antara lain, dari Tiongkok, Korea, dan grup Panin Bank.
“Pendanaan sepenuhnya dari investor, Pemprov Jateng dan Pemkab Semarang hanya membantu terkait dengan amdal,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar menambahkan bahwa ada tiga skema mengenai status lahan yang harus disepakati dan dikaji lebih lanjut terkait dengan pembangunan “Jateng Park”.
“Ada skema yaitu tukar menukar lahan milik Perhutani, pinjam pakai, atau kerja sama operasional, dan Perum Perhutani tidak masalah jika akhirnya dilakukan tukar menukar lahan di daerah manapun, yang penting masih di Jateng serta luasnya sama serta berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Sumber : semarang.bisnis.com
Tanggal : 2 Pebruari 2015