PROBOLINGGO, PERHUTANI (28/2/2021) | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bersama Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminudin melakukan kunjungan di lokasi Perhutanan Sosial dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Lestari Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (27/2).

Dalam kunjungan tersebut, Siti Nurbaya Bakar dan Aminudin disambut oleh jajaran Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Bupati Lumajang dan Ketua KTH Wono Lestari yang juga sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari Edi Santoso.

Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah selalu berusaha untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar hutan melalui program Perhutanan Sosial dengan memberikan ijin pemanfaatan  hutan seluas 2 hektar setiap penggarap, sehingga tidak ada lagi yang menguasai atau memborong lahan di hutan oleh orang tertentu.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi karena pengolahannya sudah mendapat ijin dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK),” imbuhnya.

Lebih lanjut Siti Nurbaya Bakar berharap Perhutanan Sosial dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat sekitar hutan. Menurutnya sejak program ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, sekarang sudah nampak hasilnya, “Salah satunya KTH Wono Lestari telah berhasil mengelola kawasan hutan secara lestari di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dengan berbagai kegiatan yang sudah berjalan yakni  Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agroforestry, peternakan, wisata dan home industri,” Siti Nurbaya menjelaskan.

Hal itu juga disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminudin yang hadir, bahwa Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Lumajang ini merupakan solusi pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Menurutnya petani hutan yang tadinya hanya mengelola 0,25 hektar, dengan adanya program Perhutanan Sosial ini lahan garapannya bertambah menjadi 2 hektar sehingga pendapatan bisa meningkat per panennya minimal setara dengan upah minimum regional yang berlaku di daerah kabupaten Lumajang.

“Apalagi Surat Keputusan (SK) yang dipegang oleh masing-masing penggarap dapat diajukan ke Bank untuk memperoleh pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Pemerintah melalui Dinas terkait juga akan menyalurkan bantuan sosial kepada anggota KTH yang masuk dalam program Perhutanan Sosial,” kata Hasan Aminudin..

Sementara itu Administratur Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiyana menjelaskan program Perhutanan Sosial yang berada di wilayahnya. “Antara lain IPHPS seluas 1.275,05 hektar yang dimanfaatkan oleh 10 KTH di Kabupaten Probolinggo terbagi dalam 3 blok yaitu, Blok Gading I, Blok Gading II yang masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kaliacar, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kraksaan dan Blok II Lumbang masuk wilayah RPH Boto, BKPH Probolinggo.

“Untuk skema Kulin KK seluas 940 hektar ada 1 KTH, yakni KTH Wono Lestari Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang masuk wilayah RPH Senduro BKPH Senduro,” katanya.

Ketua KTH Wono Lestari, Edi Santoso dalam acara itu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah meluncurkan program Perhutanan Sosial ini. “Dengan adanya program ini masyarakat Desa Burno Kecamatan Senduro yang tergabung dalam kelompoknya menjadi lebih sejahtera kehidupannya dan dapat menjaga kelestarian hutan yang ada di wengkonnya,” katanya.

Edi Santoso mengungkapkan bahwa, dalam SK yang diterima dengan keluasan 940 hektar pada wengkon KTH Wono Lestari terlampir nama-nama per penggarap dengan keluasan masing-masing 2 hektar, “Hal itu sangat membantu kami dalam legalitas pengelolaan kawasan hutan secara lestari,” imbuhnya,.

Dalam acara Peninjauan Perhutanan Sosial oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Ketua Komisi IV DPR RI menandatangani prasasti Perhutanan Sosial Kabupaten Lumajang dan melakukan penyerahan bantuan dari Bank Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional (Bank PESONA) sebesar Rp 500 juta kepada 10 KTH yang masuk program Perhutanan Sosial masing-masing senilai Rp 50 juta. (Kom-PHT/Pbo/HH)

Editor : Ywn

Copyright©2021