BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (26/02/2025) | Dalam rangka dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Dapur Tembakon “Dakon” Resto di Jl. Raya Lijen, Dusun Krajan, Olehsari, Kec. Glagah, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (24/02).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara bersama antara Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Raya (Barat, Utara dan Selatan), dimana ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi Pemberian Bantuan Hukum dengan memberikan Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi, Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan memberikan Jasa Hukum di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada Kajari Banyuwangi beserta tim yang telah membantu Perum Perhutani melakukan kegiatan pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Alhamdulilah untuk pendapatan KPH Banyuwangi Barat dari sector Agroforestry Kopi ada peningkatan dari tahun 2023 mendapatkan130 juta rupiah pada tahun 2024 mendapatkan 1,077 miliar rupiah atau 828% dan saya punya keyakinan pada tahun 2025 ini target 2 miliar rupiah akan tercapai,” ujar Muklisin.

“Bahkan follow up dari kegiatan tersebut dari jajaran Datun untuk beberapa LMDH mitra kerja yang belum komitmen akan dipanggil untuk dilakukan verifikasi untuk yang belum bayar, mereka kendalanya apa dimana tujuannya untuk mengoptimalkan pendapatan Negara PNBP maupun sharing kepada Perhutani,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono mengatakan MoU bersama Perhutani Banyuwangi Raya ini dalam rangka memperbarui payung hukum kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara, melalui kerja sama ini Perhutani dan Kejari Banyuwangi berkomitmen untuk saling mendukung dalam aspek hukum, termasuk pendampingan dalam pengelolaan hutan yang sesuai dengan regulasi.

“Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum kehutanan, serta meminimalkan potensi konflik yang bisa muncul di lapangan dimana dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini nanti kami bisa mewakili rekan-rekan dari ketiga KPH di Perhutani Banyuwangi Raya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” Suhardjono.

Suhardjono berharap, pada MoU tahun ini ada target peningkatan dari apa yang telah dilaksanakan ditahun sebelumnya. Terutama terkait dengan peningkatan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk sharing untuk Perum Perhutani itu dapat ditingkatkan. “Tahun kemarin kita di Banyuwangi Barat sudah berhasil membantu teman-teman di sana untuk memasukkan sharing ke perusahaan maupun PNBP itu sebesar hampir Rp1,1 miliar dan mudah-mudahan target bisa lebih dari itu,” imbuh Suhardjono. (Kom-PHT/BWB/Cdr)

Editor:Lra
Copyright©2025