MAJALENGKA, PERHUTANI (25/11/2020) | Sejak terbitnya surat edaran Bupati Majalengka tanggal 23 November 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Wana Wisata Talaga Pancar yang berada di wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Rajagaluh, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwaringin, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka ditutup sementara selama 14 hari karena adanya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Wana Wisata Talaga Pancar merupakan arena camping dan tempat rekreasi keluarga yang memiliki keindahan dan kesejukan alam untuk menghilangkan penat di tengah kesibukan harian dengan kegiatan makan bersama maupun bersantai dengan permainan keluarga yang tersedia. Tak heran wisata ini banyak diminati para pengunjung.

Di tempat terpisah, Administratur KPH Majalengka, Andi Mulya menyatakan pihaknya selama ini telah patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, diantaranya dengan menyediakan alat pelindung diri di lokasi wisata dan menjalankan protokol kesehatan bagi pengunjung seperti mengukur suhu tubuh di pintu masuk lokasi wisata, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, mengingatkan pemakaian masker, dan penyemprotan disinfektan secara rutin. Namun dengan dikeluarkannya edaran PSBM maka Perhutani juga akan menutup seluruh wisata yang dikelola.

Sementara itu menurut penjelasan Ketua LMDH sekaligus pengurus Wana Wisata Talaga Pancar, Ano Alkatno, dengan adanya surat edaran Bupati tentang penutupan lokasi wisata, pihaknya dan Perhutani KPH Majalengka harus mematuhi anjuran dengan menutup lokasi wisata. Diakuinya, dampak penutupan wisata Talaga Pancar cukup memberatkan perekonomian masyarakat sekitar yang tidak bisa berjualan sementara waktu, sehingga ia berharap agar pandemi Covid-19 segera berlalu.  (Kom-PHT/Mjl/AW)

Editor : Ywn
Copyright©2020