MALANG, PERHUTANI (05/10/22) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu, dilaksanakan di Resto Taman Rekreasi Selecta Kota Batu, Rabu (05/10).

Administratur KPH Malang Candra Musi menyatakan, “Kerjasama ini memiliki tujuan untuk mempermudah penyelesaian masalah yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perum Perhutani, baik permasalahan tenurial ataupun konflik dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan agar dapat ditangani secara tepat dan benar sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, kata Candra Musi.

“Pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu memberikan bantuan hukum menyelesaikan tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perum Perhutani setiap saat, bilamana diperlukan dan kerjasama ini bisa dilakukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan,” pungkas Agus Rujito Kepala Kajari Kota Batu. (Kom-PHT/MLg/Mus)

Editor : Uan
Copyright © 2022