BLORA, PERHUTANI (14/01/2025) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora mengadakan pembinaan dan penertiban tanaman tebu dalam kawasan hutan bersama TNI dan Polri serta stakeholder di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bradag, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo KPH Blora, Selasa (14/01).

Administratur KPH Blora, Yeni Ernaningsih menjelaskan penertiban ini dilakukan karena lahan hutan yang ditanami tebu tanpa ijin atau prosedur yang ada, berada di lokasi tanaman Jati tahun tanam 2023 dan 2024. “Penertiban ini Perhutani lakukan karena memang untuk komoditas tebu tidak direkomendasikan untuk dikembangkan pada lokasi tersebut,” ujar Yeni.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa masih banyak komoditas lain selain tanaman tebu, misalnya jagung yang bisa ditumpangsari-kan dengan tanaman Jati. “Pihak KPH Blora telah berulang kali mengingatkan masyarakat penggarap lahan untuk tidak menanam tebu tanpa persetujuan atau tidak sesuai peraturan yang ada. Kami sampaikan bahwa pengembangan tanaman harus diajukan melalui proposal atau minimal koordinasi dengan Perhutani. Jadi Perhutani bisa memberikan arahan terkait pemanfaatan kawasan hutan tersebut,” jelas Yeni.

Aktifis Lingkungan, Tejo Prabowo mengapresiasi operasi gabungan yang digelar oleh Perhutani KPH Blora bersama TNI–Polri yang mengutamakan upaya persuasive kepada para petani hutan di wilayah tersebut. Dirinya meminta agar sosialisasi agroforestri kepada warga desa yang berada di kawasan hutan agar lebih ditingkatkan.

“Saya apresiasi atas operasi penertiban yang dilakukan dengan mengutamakan persuasive dan edukasi kepada masyarakat petani hutan, jadi  tidak langsung penegakan hukum. Kedepan sosialisasi harus ditingkatkan, agar warga desa hutan tahu, tanaman apa yang cocok untuk kawasan hutan di wilayahnya. Kami siap mendukung dan terlibat, kalau perlu bentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial,” ungkap Jojok panggilan akrabnya. (Kom-PHT/Blr/Ags)

Editor: Tri

Copyright © 2025