Suara Merdeka, RANDUBLATUNG – Kontribusi hutan jati bagi pemkab dan masyarakat Blora cukup besar. Dari pengelolaan hutan jati di wilayah Perhutani KPH Randublatung saja diperoleh penerimaan setara Rp 46,7 miliar. Jumlah tersebut berasal dari pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH), penyaluran pinjaman lunak pembinaan kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) serta hasil panen tanaman tumpangsari hutan.

Selain itu juga pendapatan pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat sekitar hutan dan penyerapan tenaga kerja masyarakat lokal yang ikut dalam proses pengelolaan hutan. ”Jumlah terbanyak penerimaan dari keberadaan hutan adalah pemanfaatan hasil hutan ikutan berupa kayu bakar, daun, rumput, umbi umbian, empon-empon dan lain-lain yang jika dihitung nilainya setara Rp 33,3 miliar. Jumlah sebanyak itu dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari hutan,” ujar Administratur Perhutani KPH Randublatung, Herdian Suhartono, saat penyerahan sharing produksi kayu tahun 2012 di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Selasa (23/10).

Perhutani KPH Randublatung mengelola hutan negara seluas 32.464,10 hektare. Hutan tersebut terletak di dua kabupaten yaitu Blora seluas 31.761,4 hektare ( 97,8 %) dan Kabupaten Grobogan seluas 702,7 hektare (2,2 %). ”Keberadaan hutan tersebut memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat desa hutan yang cukup signifikan,” tandasnya didampingi Humas Perhutani Randublatung, Andan Subiyantoro.

Kontribusi tersebut antara lain dari pembayaran pajak kepada pemerintah berupa provisi sumber daya hutan mulai tahun 2009-2013 yang rata-rata sebesar Rp 8,02 miliar. Penyaluran bantuan pinjaman PKBL bagi 231 mitra binaan sebesar Rp 1,2 miliar, hasil panen palawija yang berada pada lahan tumpangsari hutan yang langsung dinikmati oleh petani hutan berupa padi, jagung, kacang-kacangan untuk tahun 2012 ini sebanyak 491 ton dengan nilai Rp 1,11 miliar.

Hasil lain yang sangat besar adalah pemanfaatan hasil hutan ikutan berupa kayu bakar, daun , rumput, umbi umbian, empon-empon dan lain-lain yang nilainya setara Rp 33,3 miliar. Sedangkan penyerapan tenaga kerja dari adanya pengelolaan kawasan hutan sebanyak 2.373 orang pertahun dengan upah yang dibayarkan Perhutani KPH Randublatung sebesar Rp 3,1 miliar rupiah. Selain itu ada juga penerimaan yang diperoleh masyarakat karena turut andil dalam pengolaan hutan bersama masyarakat (PHBM), yakni berupa dana sharing produksi kayu. Dana sharing produksi kayu 2012 sebesar Rp 1,7 miliar yang diserahkan kepada 24 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). (H18-36,47)

Suara Merdeka | 24 Oktober 2013 | Hal. 27