BALAPULANG, PERHUTANI (02/12/2024) | Dalam rangka mempercepat implementasi Program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melakukan roadshow sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani kepada segenap anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada dalam wilayah kerjanya, roadshow diawali dari wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari, Senin (02/12).
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 107 ayat (1) PermenLHK No. 4 tahun 2023 mengenai Program KKPP yang diselenggarakan bersama kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum dan berbadan usaha.
Administratur KPH Balapulang, Budi Haryadi secara terpisah menyampaikan Program KKP dan KKPP ini merupakan program kerja sama kemitraan antara masyarakat dengan Perhutani yang berbasis business to business (b to b), sehingga harapannya peraturan ini bisa diterapkan dalam kerjasama terutama kegiatan agroforestry, atau jasa lingkungan.
“Dengan pedoman kemitraan ini selain dapat memberikan ruang kerjasama yang mengutamakan pada usaha produktif, juga untuk lebih meningkatkan produktifitas lahan, dengan multi usaha kehutanan kepada mitra kerja Perhutani,” tambahnya.
Sementara itu, Tris Wahidin selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) menyampaikan dalam menjalankan kemitraan antara Perum Perhutani, masyarakat tetap berdasarkan prinsip-prinsip Kemitraan Perhutani yaitu kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, partisipatif, pembelajaran bersama, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, berkeadilan dan bertanggung jawab.
Kegiatan dihadiri oleh PLt KSS Kemitraan Produktif, KRPH Kalisalak, segenap Tim Kemitraan Kehutanan, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Kepala Desa Kalisalak, Ketua LMDH Wana Lestari Desa Kalisalak. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2024