BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (3/1/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur mengadakan monitoring dan evaluasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam wilayah KPH Banyumas Timur, bertenpat di 4 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yakni BKPH Karangkobar, BKPH Gunung Slamet Timur, BKPH Gunung Slamet Barat dan BKPH Kebasen pada  28-30 Desember 2019  serta 2-3 Januari 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui kemajuan, perkembangan dan permasalahan LMDH. Evaluasi  meliputi 3 aspek, yaitu Aspek Fisik Lingkungan, Sosial dan Ekonomi serta implementasi  Peraturan Menteri LHK tentang  perhutanan sosial.

Sebanyak 160 LMDH  masuk wilayah administratif 4 kabupaten yaitu 59 LMDH dari Kabupaten Banjarnegara, 32 LMDH wilayah Kabupaten Purbalingga, 34 LMDH wilayah Kabupaten Banyumas  dan 35 LMDH wilayah Kabupaten Cilacap mengikuti  kegiatan tersebut.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Cabang Dinas Kehutanan  (CDK) Banjarnegara dan Purbalingga Joko Cahyono, Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah Banyumas dan Cilacap Setyo Jumanto serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Cilacap Ahmad Arifin serta perwakilan Dispermades kabupaten lainnya.

Wakil Administratur Rachmat Widjaya mewakili Administratur KPH Banyumas Timur menyampaikan bahwa sampai Desember 2019 LMDH yang telah mengajukan permohonan Perhutanan  Sosial kepada Menteri LHK dengan skema Kulin KK sebanyak 103 LMDH  sedangkan  57 LMDH dalam proses pengajuan yang sama.

Joko Cahyono menjelaskan  tentang  kepentingan dan  mekanisme  implementasi Permen P. 83 Tahun 2016 dimana LMDH harus membuat Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada Menteri LHK di Jakarta dengan istilah Skema Kulin KK. Sedangkan untuk implementasi  Permen P.39 Tahun 2017 dengan mengajukan Permohonan  dengan Skema IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial). (Kom-Pht/Byt/Rhm)

Editor : Ywn

Copyright©2020