SUKABUMI, PERHUTANI (10/05/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi mengadakan Pertemuan dengan beberapa stakeholder serta camat lingkup Kabupaten Sukabumi untuk membahas Penataan Batas Kawasan Hutan dalam rangka menjaga kondusifitas hubungan dengan masyarakat desa sekitar hutan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan di KPH Sukabumi pada Selasa (09/05) bertempat di Aula Kantor KPH Sukabumi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) beserta jajaran, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango beserta jajaran, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sukabumi beserta jajaran, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan Segenap Camat Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam lingkup kawasan hutan.
Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak bahwa pemancangan Pal Batas sudah tepat pada batas kawasan hutan.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah koordinasi kedua belah pihak untuk menyepakati bahwa penataan batas kawasan hutan yang telah dipasang pancangnya sudah sesuai antara batas di peta dan di lapangannya,” kata Asep.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Asep Rahmat Mulyana mengatakan bahwa “berkat adanya pertemuan ini yang disaksikan oleh segenap camat yang masuk dalam lingkup kawasan hutan, baik dari pihak Perhutani maupun pihak masyarakat bisa menerima dan meyakini bahwa penetapan batas tersebut sudah tepat pada batas kawasan hutan dan lahan tanah milik masyarakat desa hutan,” ungkapnya.
(Kom-PHT/Skb/HN)
Editor : AGS
Copyright©2023