BALAPULANG PERHUTANI (20/9/018) Guna mengantisipasi dan meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, jajaran Perhutani menggandeng Polres Brebes untuk mengadakan sosialisasi ke Masyarakat Desa Hutan di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang.
Kapolres Brebes AKBP Sugiharto SIK melalui Kasat Bimas AKP Pranata memaparkan beberapa cara penanggulangan dini sebelum kebakaran terjadi, pencegahan lebih penting daripada penanganan hutan yang terbakar. “Siapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebabkan terbakarnya hutan bisa dijerat pasal UU No.41 tahun 1999, ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda 5 milyar. Mari kita bersama jajaran TNI Polri, LMH dan segenap pemangku kepantingan umtuk menjaga hutan baik kejahatan illegal loging maupun kebakaran” imbuhnya. Pranata menambahkan untuk jajaran dilapangan harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Polsek, Babinsa Koramil, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Administratur KPH Balapulang Gunawan Sidik Pramono menambahkan bahwa KPH Balapulang telah membentuk 6 satuan kordinator pelaksana (satkorlak) penangulangan kebakaran hutan tersebar di 6 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yaitu BKPH  Banjarharjo Barat, Banjarharo Timur, Larangan, Linggapada, Pengarasan dan Margasari dibawah tanggung jawab kantor pusat KPH Balapulang. (KomPHT/blp/jul)
 
Editor: Ywn
Copyright©2018