BANTEN, PERHUTANI (12/02/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten dalam rangka Implementasi Perhutanan Sosial dalam Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) melakukan Pembahasan dan Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan antara Perum Perhutani KPH Banten dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bitung Raya, Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan Paguyuban Patani Baduy Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten seluas 426,00 ha bertempat di Aula Rapat Perhutani KPH Banten pada Selasa (12/02).

Peserta dihadiri oleh jajaran manajemen Perhutani KPH Banten, Kelompok Tani Hutan (KTH) Baduy, Unsur Desa Pasirbitung, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK), dan Lembaga Swadaya Masyarakat Rimbawan Muda Indonesia (LSM RMI).

Objek Kegiatan dalam Kerjasama Kemitraan ini meliputi pengamanan sumber daya hutan di areal kelola Perhutani, Perlindungan keanekaragaman hayati, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan dan pengelolaan pasca panen, tumpangsari dengan tanaman semusim; Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT);, Silvopastura (Wana Ternak), Pemanfaatan Air, dan Ekowisata/Wisata Alam;

Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) akan dilaksanakan secepatnya, diketahui dan disaksikan oleh kepala Desa Pasirbitung Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak dan diketahui oleh Diretorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS).

Administratur Perhutani KPH Banten Isnin Soiban menyatakan bahwa Implementasi pemberdayaan masyarakat senantiasa dinamis. Substansinya adalah bagaimana BUMN Perum Perhutani menjalankan Visi dan Misi nya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sekretaris Desa Pasirbitung Badri mengatakan bahwa dengan adanya Naskah Kespahaman Bersama akan mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Pasirbitung berikut mengoptimalkan potensi lahan yang dikelola. (Kom-PHT/Btn/Luq)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019