Pelita, Indramayu – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menyerahkan/membayarkan sharing (bagi hasil) produksi kayu tebangan tahun 2011 kepada delapan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) sebesar Rp152.533.361. Dana sharing tersebut digunakan masyarakat untuk kegiatan usaha/usaha produktif, pembangunan sarana fisik, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan sebagainya.

Hadir ,dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Indramayu Joko Pramono, kuwu sekitar desa hutan, pengurus LMDH dan undangan lainnya.

Dalam paparannya Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Indramayu H Hemy Purnomo mengatakan besar kecilnya dana sharing yang diperoleh LMDH disesuaikan dengan hasil tebangan kayu tegakan di kawasan hutan yang ikut diamankan oleh mereka (LMDH). Artinya, sasit ini pengelolan hutan di Pulau Jawa yang dikelola perhutani telah melibatkan masyarakat lokal (masyarakat desa sekitar hutan) untuk ikut serta mengelola hutan secara bersama atau lebih dikenal dengan sebutan pengelolaan hutan bersama masyarakat /PHBM).

“Masyarakat (LMDH) tidak melulu memanfatkan kawasan hutan untuk tumpang sari, tapi masyarakat dilibatkan juga untuk pengamanan kawasan hutan. Untuk pengamanan kawasan hutan itu mereka mendapatkan dana sharing,” papar Henry.

Menurutnya, Perum Perhutani KPH Indramayu telah mengeluarkan sharing kayu sejak tahun 2007. Sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, sharing tebangan kayu yang telah dibayarkan kepada LMDH sebesar Rp 344 juta. Sementara dari’ produksi kayu tebangan tahun 2011 pihaknya membayarkan sharing sebesar Rp 152,5 juta.

“Sharing produksi kayu tahun 2011 diserahkan kepada delapan LMDH, diantaranya LMDH Hutan Makmur sebesar Rp 14 juta, Rimbaraya Rp47,7 juta, Wana Bhaktu Lestari sebesar Rp57,3 juta, LMDH Parikesit mendapatkan sharing Rp 1,4 juta dan sebagainya. Perolehan sharing disesuaikan dengan luas dan tidaknya hasil tebangan,” jelas dia. (ck-103)

Harian Pelita | 02 Januari 2013 | Hal. 11