PARENGAN, PERHUTANI (18/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan memberikan pemahaman tentang Perhutanan Sosial (PS) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada di 7 Desa bertempat di Kantor Balai Desa Parang Batu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Selasa (17/11).

Hadir Dalam Acara Tersebut Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri, Wakil Administratur Suhartono, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Parengan Selatan Eko Purwanto, Asper Parengan Utara David Kristanto, Danramil Kecamatan Parengan, Kapten Sunaryo, Camat Parengan Eko Suhartadi, Kapolsek Parengan IPTU Gunadi, Kepala Desa Parang Batu Suwarno, Kepala Desa Pacing, Kepala Desa Suciharjo, Kepala Desa Tluwe, Kepala Desa Wukirharjo, Kepala desa Sugiwaras dan 7 LMDH.

Dalam kesempatan tersebut Setyo Salindra Putri mengatakan, bahwa Pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan melaui program Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Menteri No. P.83/ Tahun 2016 dan Peraturan Menteri No. P. 39/ Tahun 2017.

“Perhutani mendukung terhadap dua skema usulkan PS tersebut, dengan catatan masing-masing pemohon dapat memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan tersebut, baik untuk permohonan PS skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) maupun Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Kita memberikan pemahaman PS kepada pesanggem agar mereka mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman tentang program Perhutanan Sosial,” kata Setyo Salindra Putri

Sementara Kepala Desa Parengan Batu Suwarno mengatakan, ”Dengan adanya sosialisasi Perhutanan Sosial dari jajaran Perhutani ini kami merasa senang dan dapat memahami tentang program Perhutanan Sosial dari Pemerintah, harapannya semoga program PS ini dapat bermanfaat dan mampu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan,”  Peran Kepala desa dalam penguatan kelembagaan desa menjadi tanggung jawab masing-masing desa,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perhutanan Sosial tersebut ditutup dengan pembinaan masalah hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Parengan yang dipaparkan oleh Aiptu Sampu. (Kom-PHT/Prg/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2020