PADANGAN, PERHUTANI (29/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan memberikan pendampingan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di wilayah Sub Padangan Timur untuk membentuk dan menetapkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang dilaksanakan di Kantor Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tobo, Rabu (28/10).

Administratur KPH Padangan melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan Rakhmad Sabari mengatakan, bahwa pembentukan dan sekaligus penetapan KUPS ini dalam rangka menginventarisasi usaha LMDH dalam bidang Perhutanan Sosial dan mengidentifikasi usaha guna menentukan klasifikasi KUPS.

”Dengan inventarisasi KUPS ini, kami dapat mengetahui LMDH yang aktif dan yang memiliki usaha produktif. Mengingat KUPS merupakan salah satu bentuk kinerja Perhutani dalam program Perhutanan Sosial dan LMDH sebagai mitra kerja, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala,” tambah Rakhmad

Sementara Mochamad Dji’an selaku TPM wilayah sub Padangan Timur mengatakan, bahwa sebagai koordinator ia berkewajiban untuk memfasilitasi pembentukan KUPS mulai dari menginventarisasi sampai dengan sudah ditetapkannya KUPS di masing masing LMDH melalui surat penetapan dari Kepala Desa setempat.

”Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar LMDH dapat memahami proses dalam pembentukan KUPS dan dapat mengetahui potensi usaha kelompoknya, serta peluang apa saja yang dapat dijadikan sebagai usaha kelompok,” ujarnya. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2020