BALAPULANG, PERHUTANI (28/8/2020) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah  memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dan 4 (empat) Jaksa Pengacara Negara atas kegigihannya dalam penanganan bidang perdata, yang diserahkan oleh Administratur KPH Balapulang mewakili Kepala Divisi Regional Jawa Tengah di gedung Kejaksaan Negeri Tegal, Rabu (26/8).

Administratur KPH Balapulang, A. Fadjar Agung Susetyo mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan Perhutani sebagai apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

“Penghargaan kepada 4 (empat) Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini sebagai salah satu bentuk apresiasi Perhutani terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Semoga pemberian ini dapat lebih meningkatkan sinergi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah khususnya KPH Balapulang dengan Kejaksaan Negeri Tegal,” ujarnya.

A. Fadjar Agung Susetyo menambahkan jika penghargaan yang diberikan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam penanganan bidang perdata gugatan bantahan nomor : 48/PDT.BTH/2019/PN.SLW pada wilayah blok Bleberan Perhutani KPH Balapulang.

“Ada kontribusi besar yang ditorehkan oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tegal dalam bidang perdata khususnya penyelamatan aset-aset negara di wilayah administratif Kabupaten Tegal Perhutani KPH Balapulang,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi menyampaikan apresiasi pada Perhutani yang telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal semakin meningkat dan memperkecil hambatan. Menurutnya Kejaksaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenang pada Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, namun juga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Dibidang Perdata dan TUN, Kejaksaan memiliki tugas utamanya mendampingi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika ada masalah-masalah hukum.  Bantuan tersebut bisa diberikan, diperkuat dengan adanya perjanjian kesepakatan MoU antara Perhutani dengan Kejaksaan. Bantuan yang diberikan bisa dalam maupun diluar pengadilan, dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum atau bantuan hukum lainnya,” pungkasnya. (Kom-PHT/Blp/Was)

Editor : Ywn

Copyright©2020