SUMEDANG, PERHUTANI (17/09/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang menyerahkan Asuransi Jiwa Amanah Githa berupa uang sebesar Rp 16.800.000 kepada ahli waris salah seorang penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lebaksiuh, Bagian Kesatuan Pemangkua Hutan (BKPH) Tomo Selatan bernama Ading yang telah meninggal dunia, Rabu (16/09).

Santunan diserahkan langsung oleh Administratur KPH Sumedang, Asep Setiawan bertempat di kediaman Almarhum di Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.

Administratur KPH Sumedang, Asep Setiawan menyampaikan bahwa santunan ini merupakan hak Almarhum Ading sebagai mitra kerja Perhutani dan bentuk kepedulian perusahaan kepada semua pekerja atau mitra yang telah membantu dan ikut andil dalam kegiatan pengelolaan hutan Perhutani.

“Setiap pekerja hutan di Perum Perhutani didaftarkan pada Asuransi Jiwa Amanah Githa yang merupakan bentuk penghargaan dan kepastian keselamatan kerja sehingga harapannya yang bersangkutan dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman sehingga hasil kerjanya juga maksimal,” jelasnya.

Ahli waris Almarhum Ading, Darsih mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepeduliannya kepada keluarganya yang merupakan pekerja hutan.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Perhutani atas kepeduliannya terhadap keluarga kami. Atas nama Almarhum, kami memohon maaf jika ada kesalahan yang diperbuat semasa hidup,” ucapnya. (Kom-PHT/Smd/Mzn)

Editor : Ywn
Copyright©2020