MOJOKERTO, PERHUTANI (15/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto memberikan santunan berupa uang tunai kepada 10 orang anak yatim piatu yang berasal dari Desa sekitar hutan yang berada di wilayah Bagian Kesatauan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Suratno saat kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan yang dilaksanakan di aula Kantor Perhutani KPH Mojokerto, Jum’at (15/05).

Dalam kesempatan tersebut Suratno menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian karyawan-karyawati KPH Mojokerto untuk berbagi kepada sesama dengan bersedekah secara sukarela menyisihkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang diterima, “Semoga bermanfaat bagi anak-anak yatim piatu,” ujarnya.

Menurut Suratno kegiatan RAT tersebut diikuti anggota secara terbatas melalui perwakilan masing-masing dari Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), hal itu untuk mematuhi aturan pemerintah tentang social distancing guna menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Usai memberikan santuan kepada anak yatim Suratno melanjutkan sambutannya, ia mengatakan bahwa perlunya inovasi dalam mengembangkan koperasi dan membuat terobosan pemasaran warung serba ada (waserda) mengingat lokasinya yang dekat dengan pasar.  “Dengan produk madu dan kayu putih sebagai andalan waserda diharapkan bisa menambah pemasukan koperasi,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Koperasi Karyawan KPH Mojokerto, Tukani menyampaikan bahwa modal koperasi hingga sekarang ini mencapai 2 Milyar. “Perkembangan ini berasal dari kegiatan unit simpan pinjam, waserda, pertanian, kerjasama angkutan kayu dan daun kayu putih dengan Perhutani,” ujarnya.

Tukani menambahkan bahwa kedepan koperasi akan memperbaiki administrasi dengan aplikasi yang modern sesuai perkembangan zaman dan memperbaiki waserda dengan mengembangkannya menjadi mini market atau juga penjualan online produk-produk dari masing-masing daerah seperti emping jagung, keripik gadung dan produk lainnya. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor : Ywn

Copyright©2020