NGANJUK, PERHUTANI (1/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk memberikan sosialisasi Perhutanan Sosial dan Pembentukan Kelompak Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)  kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tri Mulyo Desa Titik dan LMDH Arto Moro Desa Bendoasri Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk  bertempat di Balai Desa Tritik, Rabu (30/9).

Administratur KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan bahwa tahapan-tahapan dalam implementasi Perhutanan Sosial sudah dilakukan, “Namun belum membuahkan hasil, karena masih menunggu proses verifikasi teknis,” katanya.

“Sambil menunggu sertifikasi Perhutanan Sosial, KPH Nganjuk Mendorong LMDH-LMDH untuk membentuk KUPS, dimana KUPS tersebut merupakan bagian terpenting dalam Perhutanan Sosial, sesuai peraturan Dirjen PSKL Nomor P.03/PSKL/SET/KUM.1 /4/2016 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, dimana keberadaan KUPS sangat strategis dalam membangun usaha produktif Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Pemerintah memfasilitasi bagi KUPS-KUPS, seperti bantuan peralatan ekonomi produktif, akses modal, temu usaha, akses pemasaran dan akses kemitraan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, tahapan-tahapan dalam implementasi Perhutanan Sosial harus diikuti, “Oleh karena itu pembentukan KUPS juga harus dilaksanakan meskipun LMDH yang mengajukan Kemitraan Kehutanan belum sampai tahap verifikasi teknis,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 50 orang, terdiri dari para pengurus LMDH Tri Mulyo, LMDH Arto Moro dan tokoh-tokoh masyarakat beserta aparat pemerintahan Desa Tritik Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.  (Kom-PHT/Ngj/Mhd)

Editor : Ywn

Copyright©2020