PARENGAN, PERHUTANI (21/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan memberikan sosialisasi Perhutanan Sosial dan Rencana Kerja kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Subur Desa Ngawun Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban  dan Pengarap Lahan  di petak 1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngawun Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Parengan Utara, Selasa (20/10).

Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri melalui Asisten Perhutani Asper BKPH Parengan Utara David Kristanto menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Menteri No. P.83/ Tahun 2016 dan Peraturan Menteri No. P. 39/ Tahun 2017.

“Perhutani mendukung terhadap dua skema usulan Perhutanan Sosial tersebut, dengan catatan masing-masing pemohon dapat memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan, baik untuk skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) maupun Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Kita memberikan pemahaman Perhutanan Sosial kepada pesanggem agar mereka mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman tentang program Perhutanan Sosial ,” ungkap David.

Sementara itu Kepala desa Ngawun dalam keterangannya pada acara tersebut mengatakan agar membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) perblok petak 1 dan 2 RPH Ngawun sebagai wadah untuk menembus program pemerintah di luar Perhutani sesuai Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.89/2018.

Di tempat yang sama Ketua LMDH Wono Subur Susanto mengatakan jika ia akan mengajak dialog penggarap agar membentuk KTH atau Kelompok MDH untuk membuat usulan dengan skema kemitraan. “Untuk penggarap luar Desa akan diakomodasi oleh LMDH dan Kepala Desa terkait, kegiatannya akan dikerjakan oleh KTH, LMDH, Kades, bersama Perhutani dan penyuluh Dinas Kehutanan,” ungkapnya. (Kom/PHT/Prg/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2020