SUKABUMI, PERHUTANI (23/11/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan tunjangan percepatan produksi kepada para penyadap getah pinus senilai total Rp 68 juta di Sukabumi, Sabtu (23/11).

Penyerahan tunjangan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi Perhutani kepada para penyadap getah pinus yang telah bekerja membantu KPH Sukabumi dalam pencapaian produksinya. Tunjangan percepatan produksi sadapan diserahkan langsung secara serentak kepada penyadap getah pinus melalui Asisten Perhutani (Asper) di masing-masing wilayah kerja Perhutani KPH Sukabumi.

Administratur Perhutani KPH Sukabumi, Agus Yulianto dalam kesempatan terpisah menyampaikan penyerahan tunjangan percepatan produksi getah pinus merupakan bentuk apresiasi Perhutani kepada para penyadap getah pinus yang telah memberikan kontribusi pendapatan melalui pencapaian target produksi getah pinus di Sukabumi.  Ia berharap tunjangan yang diserahkan tersebut akan memberikan semangat serta motivasi penyadap untuk lebih meningkatkan produksi getah pinus sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Agus menambahkan berdasarkan data produksi dan angkutan getah pada bulan November 2019, tunjangan dimaksud secara signifikan akan dapat menggenjot angka produksi dan angkutan getah apabila dibandingkan dengan bulan Oktober 2019.

Saat ini jumlah penyadap getah pinus di KPH Sukabumi adalah sebanyak 1.989 orang dengan target produksi 5.577 ton per tahun, sedangkan pemenuhan produksi getah pinus Perhutani KPH Sukabumi sampai dengan bulan Oktober 2019 telah mencapai 90% dari target yang telah ditetapkan. (Kom-PHT/Skb/Tfk)

 

Editor : Ywn

Copyright©2019