MOJOKERTO, PERHUTANI (07/01/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (07/01). Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya pengamanan kawasan hutan.
Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, bersama Kepala KPH Jombang dan Kepala KPH Pasuruan. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Narenra Putra Swardhana, di kantor Kejari Mojokerto.
Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, didampingi Wakilnya, Nana Suwanda, menyampaikan pentingnya sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Mojokerto. “Perhutani terus berkomitmen untuk melestarikan hutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri. Koordinasi ini akan ditingkatkan melalui rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perhutani Mojokerto dan Kejari Mojokerto,” tuturnya.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan dukungan Kejaksaan dalam pengelolaan hutan. “Selain menangani perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sinergi antara Kejari dan Perhutani di wilayah Kabupaten Mojokerto perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan manfaat yang positif,” ujarnya.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan hutan yang lebih baik serta mendukung kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto. (Kom-PHT/Mjkt/Wdy)
Editor:Lra
Copyright©2025