BANTEN, PERHUTANI (18/01/2021) | Dalam rangka mendukung pengawalan keberhasilan program Perhutanan Sosial (PS) skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) melakukan Sosialisasi dan memfasilitasi Percepatan Program Perhutanan Sosial (PS) kepada kelompok petani yang masuk wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Kendeng dan RPH Malingping, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malingping, bertempat di Pondok Pesantren Darul Fikri, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Senin (18/01).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Sub Seksi (KSS) Kelola SDH dan Perhutanan Sosial, Yusdiawan, Asisten Perhutani (Asper) Malingping, Nendih beserta jajaran, Kepala Divisi (Kadiv) Pemberdayaan Masyarakat dan Jaringan BPN ALMISBAT, Chairuddin, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Banten, Irfan dan perwakilan pemerintah desa setempat.

Administratur KPH Banten melalui Yusdiawan menerangkan bahwa Perhutanan Sosial merupakan suatu program dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menitikberatkan pada kelestarian hutan dan sinkronisasi rencana kerja Perhutani dan LMDH, dimana hak dan kewajiban para pihak harus dipatuhi dan dilaksanakan.

“Hak Pangkuan Desa (HPD) yang akan diusulkan skema kulin KK antara lain, untuk RPH Gunung Kendeng yaitu Desa Parakalima, Cimayangray dan Kroya sementara dari RPH Malingping yaitu Desa Pagelaran, Mugijaya, Cikaratuan dan Cikadongdong, yang selanjutnya akan mengklarifikasi data-data penggarap lokasi yang akan diusulkan agar tidak terjadi tumpang tindih baik secara data maupun lokasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemberdayaan Masyarakat dan Jaringan BPN ALMISBAT, Chairuddin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berkumpul dalam kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial oleh Perhutani KPH Banten.

“Kami akan membantu mendorong program Perhutanan Sosial dengan skema Kulin KK terutama pada HPD yang belum diusulkan atau belum mendapat SK Kulin KK dan data yang ada akan di bawa ke kementarian LHK untuk segara di terbitkan. Sementara pasca terbitnya SK Kulin KK pihak ALMISBAT akan memfasilitasi kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas LHK, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan dinas lainnya, agar Perhutanan Sosial dapat segera terealisasi sesuai yang diharapkan pemerintah sehingga masyarakat sejahtera dan hutan lestari,” jelasnya. (Kom-PHT /Btn/AJB)

Editor : Ywn

Copyright©2021