MANTINGAN, PERHUTANI (19/03/2021) | Kesatauan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melakukan pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang dalam rangka percepatan status dan penggunaan Bendungan Panohan, Jum’at (19/03).

Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso yang didampingi Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih, Junior Manager Bisnis (JMB) Soetriswanto dan Kepala Sub Seksi (KSS) Perencanaan Edy Pramono mendatangi Kantor Bappeda dan diterima langsung oleh Ketua Bappeda Rembang Dwi Wahyuni Hariyati dan jajaran di ruang kerjanya.

Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso menyampaikan bahwa Perhutani ingin Bendungan Panohan yang berada di Desa panohan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang segera dapat difungsikan untuk masyarakat maupun untuk kepentingan perairan lainnya, selain juga wisata rintisan alam dan wisata religi bagi desa Panohan.

“Pembangunan Bendungan yang diawali dari tahun 2003 sampai sekarang belum juga jelas statusnya. Bendungan Panohan sebagian menggunakan lahan Kawasan Hutan KPH Mantingan dan dibangun untuk memenuhi kebutuhan air irigasi untuk daerah persawahan sekitar kecamatan Gunem. Kami juga berharap untuk Bappeda bisa membantu masyarakat sekitar Bendungan Panohan untuk dapat menggunakan areal kawasan bendungan sebagai penggerak ekonomi pedesaan lewat wisata,” tuturnya.

Ketua Bappeda Rembang, Dwi Wahyuni menjelaskan bahwa pada prinsipnya Bappeda akan membantu sepenuhnya agar segera ada titik temu untuk status bendungan tersebut.

“Kami akan menggandeng Sekretaris Daerah Rembang untuk segera menghadap Bupati Rembang untuk menyampaikan permasalahan dan juga keinginan yang kuat dari masyarakat desa Panohan Kecamatan Gunem yang ingin segera tuntas masalah statusnya,“ jelas Dwi.

Dwi juga mengapresiasi motivasi dan keseriusan masyarakat Desa Panohan untuk membantu membangun dan menumbuhkan ekonomi pedesaan.

“Wisata alam, wisata religi di Bendungan Panohan akan menjadi keran positif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” imbuhnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021