MADIUN, PERHUTANI (21/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Madiun mengadakan pembinaan Perhutanan Sosial kepada pemegang Ijin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bertempat di aula Kantor Perhutani Madiun, Rabu (21/10).

Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Wilayah Madiun, jajaran Perhutani KPH Madiun dan KPH Saradan, Pendamping Perhutanan sosial (PS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) selaku pemegang ijin Kulin KK di wilayah Perhutani KPH Madiun dan KPH Saradan.

Administratur KPH Madiun Wakhid Nurdin dalam kesempatan itu menyampaikan tentang pentingnya penguatan kelembagaan LMDH dalam upaya percepatan implementasi Perhutanan Sosial dengan skema Kulin KK. Menurutnya LMDH wajib membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) untuk peningkatan pendapatan ekonomi anggotanya.

Sementara itu Nova Zuhria Amana selaku Kepala Seksi RHL dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Wilayah Madiun, menjelaskan jika kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Menurutnya kegiatan ini adalah upaya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kelompok Perhutanan Sosial dan Stakeholder dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial.

“Kegiatan ini untuk berbagi dan bertukar informasi tentang progres pelaksanaan Perhutanan Sosial dan memberikan motivasi dan tambahan informasi kepada Kelompok Perhutanan Sosial dalam pengelolaan Hutan Lestari dalam Kawasan Hutan Negara, “Juga merupakan upaya terwujudnya sinergitas antara CDK Wilayah Madiun dengan Kelompok Perhutanan Sosial dan Stakeholder dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial,” papar Nova. ( Kom-PHT/Mdn/Yud)

Editor : Ywn

Copyright©2020