CEPU, PERHUTANI (5/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu laksanakan rapat rencana kerja program Perhutanan Sosial yang dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Heru Jatmika, beberapa Administratur diantaranya KPH Cepu, Blora, Randublatung, Kebonharjo, Mantingan, Gundih, Purwodadi, Ngawi, Telawa, Semarang, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah (KPHW) III dan KPHW IV serta koordinator kelompok jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan pada CDK wilayah I, Selasa (4/8) bertempat di kantor KPH Cepu.

Administratur KPH Cepu Dadhut Sujanto memberikan keterangan bahwa rapat tersebut akan membahas percepatan Perhutanan Sosial yang terbagi menjadi dua skema yakni Implementasi berupa Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan Implementasi berupa Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Sementara itu Heru Jatmika menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial agar segera dipercepat  pelaksanaannya sesuai surat perintah Gubernur nomor 522/66  tanggal 13 Desember 2019 dengan melaksanakan sosialisasi, pencermatan terhadap lokasi wilayah kerja dengan sasaran LMDH, memfasilitasi, memverifikasi permohonan masyarakat setempat terkait program Perhutanan Sosial (IPHPS maupun Kulin KK) sesuai ketentuan kepada kelompok masyarakat.

“Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pembinaan maupun penyuluhan terkait fasilitasi dalam bentuk penandaan batas area kerja, pemetaan, bimbingan teknis dukungan bibit sesuai kebutuhan pemegang ijin yang dituangkan dalam rencana kerja,” ujar Heru. (Kom-PHT/Cpu/Syk)

Editor : Ywn

Copyright©2020