MADIUN, PERHUTANI (27/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Dinas Pekerjaaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Pemeriksaan Pertimbangan Teknis tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di Madiun, Kamis (27/10).
Bertempat di Aula Kantor PUPR Kabupaten Madiun yang diikuti oleh Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Perhutani KPH Madiun, Saradan, Lawu DS, Nganjuk, Bojonegoro, Departemen Perencanaan Malang dan Perencanaan Hutan Wilayah I,II dan III .
Administratur Perhutani KPH Madiun melalui, Kepala Seksi Perencanaan SDH dan Pengembanagan Bisnis Munawar Sokowati mengatakan kegiatan pemeriksaan permohonan pertimbangan teknis dari Pemerintah Kabupaten Madiun ini terkait dengan Pelebaran Ruas Jalan pada Wilayah Kerja Perhutani Divre Jatim yang diminta oleh Bupati Madiun, ungkapnya.
“Pelebaran ruas jalan di KPH Madiun ± 63,78 Ha yang tersebar di empat Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di antaranya BKPH Caruban, Dungus, Brumbun dan Dagangan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR Kab. Madiun Anang Tri Tjahyono mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi fisik Lapangan mengenai kawasan hutan yang dimohon oleh Bupati Madiun guna Pelebaran ruas jalan Kab. Madiun, katanya.
“Untuk Standart lebar jalan ( RUMIJA) sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR untuk kategori jalan sedang adalah 15 meter, sehingga Pemkab. Madiun menggunakan lahan Perhutani untuk memenuhi Standart tersebut, jelasnya. (Kom-PHT/Mdn/Ebs)
Editor : Uan
Copyright © 2022