BALAPULANG, PERHUTANI (19/05/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Kabupaten Tegal melaksanakan verifikasi usulan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk kegiatan Tanam Jagung Tahun 2021 pada lahan Perhutani bertempat di kantor KPH Balapulang, Selasa (18/05).

Acara yang dihadiri 7 pengurus LMDH wilayah Kabupaten Tegal tersebut meng-agendakan kegiatan verifikasi CPCL salah satunya dari aspek kelengkapan administrasi yakni penandatanganan surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan mengikuti semua petunjuk dan arahan dari petugas teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Tanam Jagung Tahun 2021 serta peninjauan lokasi  di lapangan.

Administratur KPH Balapulang melalui wakilnya, Tri Utdiono menyampaikan pesan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Perhutani dalam mendukung upaya kedaulatan pangan yang dicanangkan Pemerintah.

“Diharapkan para petani nantinya betul-betul memperhatikan dan melaksanakan aturan dengan baik dan benar, bersinergi sehingga tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.

Salah satu Tim Verifikasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Supriyati menegaskan bahwa salah satu persyaratan mendapatkan bantuan benih Jagung adalah selama kurun waktu 2 tahun terakhir belum pernah mendapatkan bantuan dimaksud, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Lebih lanjut ia menginformasikan data CPCL Perhutani KPH Balapulang yang masuk wilayah administratif Kabupaten Tegal adalah seluas 209,60 hektar.

“Syarat dapat bantuan benih jagung yang lain adalah lahan yang diusahakan harus bebas dari penggembalaan, longsor dan banjir,” ujarnya. (Kom-PHT/Blp/Was)

Editor : Ywn
Copyright©2021