NGAWI, PERHUTANI (07/01/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di ruang Tectona KPH Ngawi, Selasa (07/01).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Administratur KPH Ngawi Haris Suseno selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Ali Sunhaji selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajaran masing-masing. Sebelumnya acara tersebut diawali dengan pembacaan naskah kesepakatan bersama oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sulistyo Utomo.

Dalam sambutannya Haris menyampaikan terima kasih kepada Kejari dan jajarannya atas dukungan kepada Perhutani KPH Ngawi yang selama ini telah berjalan dalam melaksanakan tugas pengelolaan hutan negara.

Menurut Haris tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani.

“Harapan kami adanya dukungan dari pihak Kejaksaan maka petugas Perhutani bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik dan lebih semangat, mengingat petugas dilapangan berinteraksi dengan banyak pihak yang berbeda-beda karakternya“ kata Haris.

Pada kesempatan yang sama Ali menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi Perhutani KPH Ngawi atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi untuk bisa membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin akan ditemui pada pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya.

“Kami akan menjaga kepercayaan yang telah diberikan Perhutani kepada Kejaksaan dengan penuh tanggung jawab”, pungkasnya. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor : Ywn

Copyright©2020