BOGOR, PERHUTANI (06/03/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Hotel Lorin (Kawasan Sikuit Sentul Internasional), Jalan Tol Lingkar Luar Bogor Km.32 Babakan Madang Sentul, Citereup, Bogor pada Kamis (04/03).

Acara dihadiri oleh Administratur KPH Bogor, Ahmad Rusliadi beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Munaji beserta jajaran.

Ahmad Rusliadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya kerjasama ini dan berharap KPH Bogor bersama Kejari Kabupaten Bogor dapat meningkatkan sinergitas. Ahmad juga menambahkan jika tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bisa membantu kami dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan ini merupakan tindak lanjut atas MoU yg telah dilaksanakan di tingkat pusat antara Direktur Perhutani dengan Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Munaji menyampaikan bahwa kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi 5 (lima) bentuk kerjasama, yaitu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya. Munaji juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di wilayah Perhutani KPH Bogor.

“Kejari Kabupaten Bogor bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili kepentingan Perhutani baik di luar maupun di dalam pengadilan melalui surat kuasa khusus, dengan adanya MoU ini kami berharap seluruh jajaran dan staf Perhutani memahami hukum terutama pelaksanaan tugas dan fungsi,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bgr/Danu)

Editor : Ywn
Copyright©2021