SARADAN, PERHUTANI (7/4/2021) | Perhutani bersama Kejaksaan Negeri Madiun menggelar kegiatan Pembinaan Hukum Pidana dan Perdata kepada petugas lapangan Perhutani se-wilayah Rayon II Madiun (Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan, Madiun, Lawu DS dan Ngawi) bertempat  di Pendopo Bumi Perkemahan Dungus Madiun, Rabu (7/4).

Kegiatan diikuti oleh perwakilan petugas lapangan terdiri dari Asisten Perhutani (Asper) dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) se-Rayon II Madiun dan dihadiri Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhadi sebagai narasumber  dan segenap Administratur atau yang mewakili di wilayah kerja tersebut.

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhadi selaku narasumber menjelaskan bahwa undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Dalam UU tersebut terdapat gugatan perwakilan termasuk Perdata, karena Perhutani banyak berhubungan dengan masyarakat,” terangnya.

“Untuk itu kami dari Kejaksaan akan memberikan pertimbangan, nasehat dan pendapat hukum apabila Perhutani mendapatkan kasus sengketa terkait hukum, baik masalah pidana atau perdata,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, Kejaksaan Negeri Madiun saat ini sedang menggaungkan Restoratif Justice yaitu penyelesaian perkara dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Di tempat terpisah Administratur KPH Saradan Bambang Cahyo Purnomo menyampaikan, “Sebagai Petugas Polisi Kehutanan wajib memiliki kemampuan tentang hukum dan paham tentang peraturan perundang-undangan guna menunjang tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan masalah hukum yang ada,” katanya. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2021