MANTINGAN, PERHUTANI (06/04/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan dan Kebonharjo melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terkait Pendampingan Bidang Hukum Pidana dan Perdata bertempat di ruang Kepala Kejari Rembang, Selasa (06/04).

Hadir dalam penandatanganan MoU, Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Anita Asterida, Kepala Seksi Perdata dan Penuntutan Dwi Ciptotunggal, Administratur KPH Kebonharjo Joko Santoso, beserta jajaran masing-masing.

Usai penandatanganan, Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rembang atas kerjasama yang tertuang dalam MoU terkait penegakan hukum (Gakkum) di bidang kehutanan. Ia berharap, kedua pihak bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum di wilayah KPH Mantingan serta menjadi konsultan dan pendamping kawan-kawan Perhutani di lapangan.

Kepala Kejaksanaan Negeri Rembang, Anita Asterida menjelaskan bahwa pihaknya merasa bangga mendapat kepercayaan dari Perhutani dalam membuat kesepakatan bersama.

“Saya berharap kesepakatan ini tidak hanya tradisi formal saja, tetapi dilakukan hal-hal yang sifatnya aktif dalam pemahaman penegakan hukum secara bersama-sama,” jelasnya.

Anita melanjutkan bahwa untuk Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kegiatan Jaksa Pengacara Negara adalah untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada negara dibidang perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu saja menjadi upaya memelihara ketertiban hukum, melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

“Sebagai pengacara negara kami tidak memberikan bantuan hukum yang bersifat pribadi tetapi untuk institusi negara. Kita berharap institusi Kejaksaan dan Perhutani itu bisa clear and clean, dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai muaranya,” terang Anita. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021