SUKABUMI, PERHUTANI (08/03/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan verifikasi kegiatan Perhutanan Sosial di Sukabumi, Jumat (08/03) di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak  80 orang penggarap/petani hutan petak 43 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong, antusias mengikuti pelaksanaan verifikasi kegiatan Perhutanan Sosial. Selain perwakilan Perhutani dan Kementrian LHK dalam acara tersebut hadir pula Kepala Desa Kerta Jaya Usep Suhermin dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Suka Damai H. Zenal.

Kegiatan verifikasi dilakukan sebagai pemenuhan persyaratan dalam kegiatan Perhutanan Sosial dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang disampaikan dalam permohonan dengan kondisi di lapangan.

Kementrian LHK yang diwakili Joakim Sagala menyampaikan agar masyarakat melaksanakan kegiatan PS sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaanya Kementrian LHK juga akan melakukan evaluasi kegiatan PS.

Di tempat terpisah Administratur KPH Sukabumi, Agus Yulianto menyampaikan kegiatan Perhutanan Sosial di BKPH Lengkong telah dilaksanakan pada lima lokasi dan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian LHK.

“Kami mendukung upaya verifikasi ini untuk lebih menjamin kesesuaian antara data di SK IPHPS dengan data dan fakta kondisi sosial masyarakat sebenarnya  di lapangan,” imbuhnya.

Ketua LMDH Suka Damai, H. Zenal  menyatakan,”Kami siap melaksanakan program Perhutanan Sosial sesuai dengan aturan, ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan.”(Kom-PHT/Skb/Tfk)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019